Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

5 TERPOPULER: Inkonsisten Aturan Mudik, Denda Rp250 Ribu untuk Pemotor

Petugas Kepolisian memeriksa kendaraan yang melintas saat PSBB
Sumber :

100kpj – Pemerintah masih terus berkutat soal aturan mudik atau pulang kampuung selama pandemi virus corona ini. Di mana, putusan berbagai elemen di pemerintahan terkadang saling berbenturan dan tak satu suara.

Kemudian ada pihak kepolisian yang tetap melarang pemudik, walaupun transportasi umum sudah beroperasi lagi. Lalu, pemotor yang dibayangi denda sebasar Rp250 ribu.

5 Berita Terpopuler 100KPJ Kamis 7 Mei 2020:

1. Mencla-mencle Aturan Mudik, Jokowi dan Menhub Disindir Eks Menteri SBY

Presiden  Joko Widodo pernah mengungkapkan mengenai perbedaan mudik dan pulang kampung yang kemudian menjadi polemik, lantaran membuat masyarakat umum bingung. Terkait hal itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi justru punya pendapat berbeda. Menurut dia, keduanya menyimpan arti serta makna yang sama.

“Mudik dan pulang kampung itu sama dan sebangun. Jangan buat itu menjadi dikotomi. Jadi, (keduanya) enggak ada perbedaan,” ujarnya dalam rapat kerja dengan komisi V secara virtual, Rabu 6 Mei 2020.

Baca selengkapnya: klik di sini.

2. Transportasi Umum Kembali Beroperasi Normal, Polisi Tetap Larang Mudik

Kementerian Perhubungan mengizinkan transportasi umum kembali beroperasi normal pada hari ini, Kamis 7 Mei 2020. Perihal putusan tersebut Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengaku masih menunggu arahan soal tindak lanjutnya.

Kementerian Perhubungan ditugaskan menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, dan Surat Edaran dari Menteri Koordinator Perekonomian.

Baca selengkapnya: klik di sini.

3. Ada Tiga Kriteria Orang yang Boleh Melakukan Perjalanan Selama Corona

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

Melalui surat itu, Gugus Tugas sekaligus menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran covid-19, dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait larangan mudik.

Baca selengkapnya: klik di sini.

4. Izinkan Transportasi Umum, Menhub Alumni Covid-19 yang Lupa Sejarah

Demi menekan mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19, pemerintah melarang warga untuk mudik, sejak 24 April sampai 31 Mei 2020. Tujuannya agar mereka atau para perantau tidak membawa virus ke kampung halamannya.

Namun dengan adanya pembebasan transportasi umum tersebut, bukan berarti membolehkan warga untuk mudik. Budi menyebut, ada kriteria khusus yang dibolehkan berpergian, salah satunya pejabat negara atau anggota DPR saat melakukan tugas.

Baca selengkapnya: klik di sini.

5. Banyak Pemotor Pakai Masker Tanpa Helm, Siap-siap Didenda Rp250 Ribu

Mewabahnya virus corona atau Covid-19 di Indonesia memunculkan satu fenomena baru di kalangan masyarakat pengguna roda dua. Kini, mereka lebih mementingkan penggunaan masker ketimbang helm. Padahal, selain virus, terjatuh dari kendaraan juga merupakan salah satu ancaman yang mesti kita waspadai.

Kenyataan itu pun menarik perhatian Direktur Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana. Ia merasa bingung, mengapa banyak pemotor yang hanya mementingkan satu perlindungan tanpa memedulikan perlindungan lainnya.

Baca selengkapnya: klik di sini.

Berita Terkait
hitlog-analytic