PSBB Berlaku di Jawa Barat, Para Pengendara Punya Aturan Baru
100kpj – Penyebaran virus corona di Indonesia masih menggila, pemerintah juga tetap berusaha untuk mengantisipasi penyebaran virus yang berasal dari Wuhan, China ini. Selain sudah memberlakukan aturan tidak boleh mudik bagi warga yang berdomisili di zona merah corona, antisipasi penyebaran virus corona juga dengan cara Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sejak hari ini, Rabu 6 Mei 2020 Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk menerapkan PSBB tingkat provinsi. Sesuai fungsinya PSBB tingkat provinsi disiapkan karena melihat kebutuhan dan perkembangan kasus Corona di Jawa Barat.
Selama masa PSBB, pengendara harus mematuhi peraturan yang berbeda dengan ketika berkendara sebelum virus corona menyerang. Peraturan tersebut sepatutnya diperhatikan oleh pengendara. Karena aturan tersebu berlaku sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 36 Tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanggulangan covid-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat, kegiatan transportasi dibatasi.
Pengguna sepeda motor. Setidaknya Ada empat ketentuan yang harus diikuti pengguna sepeda motor, antara lain:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;
c. menggunakan helm pribadi, masker, dan sarung tangan; dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas.
Sementara pengguna kendaraan pribadi harus mengikuti beberapa ketentuan. Sesuai Pergub Jabar No. 36 Tahun 2020, berikut ketentuan yang harus ditaati pengguna kendaraan pribadi:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan
e. tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas.

Gak Mau Vaksin Corona, Pembalap MotoGP Ini Bisa Tak Ikut Balapan

Kerjasama Federal Oil dan MRT Lindungi Warga Terpapar Virus Corona

Ingat, Ada 10 Jalan di DKI Ditutup Mulai Senin Pukul 21.00-04.00 WIB

MotoGP Malaysia Terancam Gagal, Keuntungan Bagi Indonesia?

Aduh, Motor Yamaha Ini Bulan Lalu Sama Sekali Tak Ada yang Beli

Asyik MotoGP Seri Ini Penonton Boleh Datang ke Sirkuit

Sulitnya Rombongan MotoGP Masuk Ke Inggris, GP Inggris Dibatalkan?

Aturan Baru untuk Penumpang Transportasi Umum Cegah Virus Corona

Gara-gara Pembangunan Jalan Tol, Hutang BUMN jadi Gendut?

Ada Lagi Aturan Baru Tes Corona untuk Pengguna Transportasi Umum

Bikin Awet Motor Listrikmu! Pahami Jenis Baterai Motor Listrik Terbaik dan Paling Populer Ini

Cara Cek Pajak Kendaraan Wilayah Jabar Kini Lebih Mudah, Online via Aplikasi Sambara atau Lewat SMS!

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

Kenali Kelebihan Motor Kopling, Pilihan Tepat Kendaraan dan Hemat Biaya untuk Anda!
