Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

PSBB Berlaku di Jawa Barat, Para Pengendara Punya Aturan Baru

PSBB Jawa Barat
Sumber :

100kpj – Penyebaran virus corona di Indonesia masih menggila, pemerintah juga tetap berusaha untuk mengantisipasi penyebaran virus yang berasal dari Wuhan, China ini. Selain sudah memberlakukan aturan tidak boleh mudik bagi warga yang berdomisili di zona merah corona, antisipasi penyebaran virus corona juga dengan cara Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sejak hari ini, Rabu 6 Mei 2020 Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk menerapkan PSBB tingkat provinsi. Sesuai fungsinya PSBB tingkat provinsi disiapkan karena melihat kebutuhan dan perkembangan kasus Corona di Jawa Barat.

Selama masa PSBB, pengendara harus mematuhi peraturan yang berbeda dengan ketika berkendara sebelum virus corona menyerang. Peraturan tersebut sepatutnya diperhatikan oleh pengendara. Karena aturan tersebu berlaku sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 36 Tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanggulangan covid-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat, kegiatan transportasi dibatasi.

Petugas Kepolisian memeriksa kendaraan yang melintas saat PSBB

Pengguna sepeda motor. Setidaknya Ada empat ketentuan yang harus diikuti pengguna sepeda motor, antara lain:

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;

Berita Terkait
hitlog-analytic