Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Grab Bikin Aturan Baru, Cancel Orderan Didenda Rp13 Ribu

Ilustrasi ojek online.
Sumber :

100kpj – Baru-baru ini Grab mulai menerapkan aturan tegas berupa denda bagi penumpang yang melakukan pembatalan order alias cancel. Di Singapura misalnya, pengguna Grab yang membatalan order setelah lima menit, akan dikenakan denda sebesar Rp41 ribu.

Adapun di Singapura, aturan serupa sudah diterapkan pada 11 Maret 2019. Selain di Singapura, Malaysia juga demikian.

Dan kini, aturan itu menjalar ke Grab Filipina. Secara tegas mereka akan menerapkan denda sebesar Rp13 ribu pada penumpang yang batalkan pesanan atau cancel order setelah lima menit mendapatkan mitra pengemudi.

Menurut Presiden Grab Filipina, Brian Cu, selain untuk penumpang yang membatalkan perjalanan lima menit setelah mendapatkan driver, denda juga berlaku bagi penumpang yang gagal muncul di titik penjemputan, juga dalam waktu lima menit, setelah melakukan pemesanan.

"Biaya pembatalan akan ditambahkan ke biaya pemesanan berikutnya jika penumpang membayar tunai," kata Cu, seperti dikutip dari situs Abs-cbn, Kamis, 2 Mei 2019.

Selain denda, ia menyebut akun penumpang juga akan ditangguhkan sementara selama 24 jam jika mereka membatalkan perjalanan dua kali dalam satu jam, tiga kali dalam sehari atau lima kali dalam seminggu.

Tak cuma penumpang, denda juga akan diberlakukan jika ada driver yang membatalkan pesanan penumpang tanpa alasan yang tepat, serta pilih-pilih tujuan penumpang. "Platform mereka akan 'dikunci' jika ketahuan cuek atau membatalkan pesanan secara berlebihan," tegas dia.

Cu juga menginformasikan bahwa penumpang secara otomatis mendapatkan penghargaan atau reward sebanyak 30 poin apabila melaporkan driver membatalkan perjalanan.

Berita Terkait
hitlog-analytic