Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Aturan Pemerintah Bikin Galau, Ojol Sepakat Patuhi Perintah Luhut

Ojek Online
Sumber :

“Permenhub tersebut telah ditetapkan Menhub Ad Interim, Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” terang juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati di Jakarta, seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin 13 April 2020.

Meski diperbolehkan, namun pengendara sepeda motor dan driver ojol yang ingin membawa penumpang harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku demi mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Misalnya seperti mengenakan masker, sarung tangan, serta memastikan suhu tubuh dalam kondisi normal.

Baca juga: Luhut Bolehkan Ojol Angkut Penumpang, Kok Bertentangan dengan Permenkes? 

Dengan diterbitkannya Permenhub 18/2020 tersebut, praktis saat ini ada dua aturan dengan isi yang bersebrangan. Terkait hal itu, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Ojol, Igun Wicaksono lebih memilih mengikuti apa yang menjadi perintah Luhut.

"Kalau kami sebagai transportasi mengacu ke Permenhub," ungkapnya kepada VIVA.

Dia pun menyadari, masih akan ada proses lanjutan dari permenhub untuk nantinya bisa diimplementasikan. Salah satunya revisi Pergub soal PSBB di kawasan Ibu Kota.

"Mungkin (Kalau benar) baru aktif hari Selasa atau Rabu, paling cepat Senin. Karena harus disinkronkan dahulu dengan Pergub No 33 Tahun 2020 (tentang aturan PSBB Jakarta)," kata dia.

Berita Terkait
hitlog-analytic