Luhut Bolehkan Ojol Bawa Penumpang, Kok Bertentangan dengan Permenkes?
100kpj – Pelaksana Tugas atau Plt Menteri Perhubungan Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya menerbitkan aturan yang memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB berlangsung di Jakarta pada 10 April 2020 hingga 14 hari setelahnya.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Permenhub tersebut telah ditetapkan Menhub Ad Interim, Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” terang juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati di Jakarta, seperti dikutip dari keterangan resmi, Minggu 12 April 2020.
Baca juga: Luhut Perbolehkan Ojek Online Angkut Penumpang saat PSBB
Sebenarnya, secara garis besar, kata Adita, peraturan tersebut mengatur tiga hal. Yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi di wilayah yang ditetapkan sebagai area PSBB, dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.
Khusus untuk kendaraan roda dua, dirinya memastikan, pengendara diperbolehkan mengangkut satu penumpang di belakang. Namun dengan satu catatan, keduanya harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku demi mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 saat sedang berkendara di jalanan.

Gegara Ini Elon Musk Gak Mau Bikin Mobil Listrik Tesla di Indonesia

Pakai Baterai Lokal, Luhut Sebut Kona Electric Dibuat 50 Ribu Unit Per Tahun

Masih Ada Harapan Tesla Masuk RI, Luhut Binsar Pandjaitan Bilang Begini

Luhut: Pabrik BYD di Indonesia Mulai Dibangun Juli 2024

Mobil Listrik BYD Produksi di RI 2026 Sebanyak 150 Ribu Unit Per Tahun

Kabar Baru Soal Pabrik Mobil Listrik BYD di Indonesia

Diam-diam Motor Listrik Asal India atau China Siap Produksi di RI

Anak Buah Bahlil dan Luhut Tegaskan Tahun Ini Ada Mobil Eropa Diproduksi Lokal

Anak Buah Luhut Sebut Baterai Nikel Buat Mobil Listrik Kelas Atas, Gimana LFP?

Hadirnya BYD Bikin Luhut Binsar Pandjaitan Gak 'Ngarep' Tesla Masuk RI

Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Kekentalan Oli Motor Sesuai Kondisi Mesin

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda
