Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Anies Berhasil 'Lobi' Luhut, Ojol Diperbolehkan Angkut Penumpang

Anies Baswedan
Sumber :

100kpj – Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang mulai berlaku di DKI Jakarta pada Jumat 10 April 2020 lalu membuat kendaraan hanya diperbolehkan mengangkut separuh dari muatan maksimumnya. Sehingga dengan begitu, ojek online dilarang membawa penumpang di kursi belakang.

“Dalam satu kendaraan, jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan dibatasi. Bila jumlah kursinya untuk enam orang, maka maksimum hanya boleh terisi tiga orang, dan semua yang ada di mobil harus menggunakan masker,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui saluran Youtube Pemprov DKI, Kamis 9 April 2020.

Baca juga: Gubernur Anies Upayakan Ojol Tetap Bisa Angkut Penumpang Selama PSBB

Di kesempatan yang sama, Anies juga menjelaskan bahwa dirinya sempat mengupayakan agar ojol diperbolehkan mengangkut penumpang selama PSBB berlaku di Jakarta. Namun, keinginan mantan Menteri Pendidikan itu harus terbentur aturan pusat dan mendapat penolakan.

Ia pun mencoba bernegosiasi dengan Kementerian Perhubungan yang saat ini dinahkodai Plt Luhut Binsar Pandjaitan, dengan harapan rencananya tersebut bisa direalisasikan segera.

“Sempat ada pembicaraan dengan Kemenhub, kita berpandangan untuk bisa diperbolehkan,” tambahnya.

Ojek Online

Keinginan Anies pun akhirnya terpenuhi, setelah Luhut menerbitkan aturan yang memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang selama periode PSBB berlangsung. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” terang juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati di Jakarta, seperti dikutip dari keterangan resmi, Minggu 12 April 2020.

Baca juga: Anies Baswedan: Pelanggar Aturan PSBB Bisa Dihukum Penjara 1 Tahun

Dalam Permenhub itu disebutkan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan masyarakat (ojek) diperbolehkan mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19.

"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB,” ujar Adita.

“Lalu juga melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," kata dia menambahkan.

Berita Terkait
hitlog-analytic