Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Banyak yang Belum Tahu, Ternyata Bikin SIM Tak Boleh Pakai Baju Biru

Surat Izin Mengemudi
Sumber :

100kpj – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu hal wajib yang dimiliki bagi pengendara motor ataupun mobil. Untuk mendapatkan SIM, maka pemohon harus mengikuti berbagai rangkaian tes yang diberikan pihak kepolisian.

Seperti, tes kesehatan, psikotes, ujian teori hingg pada praktik mengendarai kendaraan. Syarat terakhir yang wajib dilakukan oleh pemohon adalah sesi foto.

Foto tersebut nantinya bakal dipasangkan di kartu SIM si pemohon. Namun ternyata ada satu anjuran Kepolisian yang masih belum banyak diketahui para pemohon SIM.

Baca Juga:
Alex Juara, Marc Marquez Finis Kelima di MotoGP Virtual Race

Kicauannya Dicueki Jokowi, Jurnalis Otomotif Meninggal karena Corona

Enaknya Ojek Online di Malaysia, Dapat Santunan Rp1,8 Juta per Orang

Yaitu, soal pakaian yang dikenakan oleh si pemohon saat melakukan pembuatan SIM. Pihak Kepolisian Indonesia dalam akun @polantasindonesia, menyatakan bila pemohon dianjurkan untuk tidak menggunakan baju atau hijab berkelir biru.

Alasannya, pakaian dengan kelir tersebut akan menyerupai latar belakang foto SIM yang berwarna biru, dan terdapat logo satuan Korps Lalu Lintas Polri. Nantinya, bakal ada sebagian gambar yang hilang.

"Karena saat sistem menyesuaikan untuk menyimpan data, akan terjadi pada gambar sebagian hilang, dikarenakan sama dengan background," demikian keterangan Kepolisian di akun resminya.

Tak cuma soal pemilihan warna pakaian saja yang diingatkan oleh polisi. Yakni, tak kalah pentingnya adalah pemohon agar lebih percaya diri mengurus sesuai jalur resmi, dan tidak menggunakan jasa perantara.

Dispensasi Masa Berlaku SIM

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Yusuf, menegaskan bila kepolisian memberikan dispensasi masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal tersebut dikarenakan mewabahnya virus corona yang sudah darurat di Indonesia.

Dispensasi juga diberikan kepada mereka yang masuk daftar orang dalam pengawasan maupun suspect virus COVID-19. Nantinya, mereka bisa melakukan perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit.

“Kalau mati (habis masa berlakunya), SIM seharusnya kan diperpanjang. Tapi karena situasi, bisa diperpanjang setelah masa darurat. Kalau aturannya kan, jika lewat masa berlaku harus tes seperti SIM baru. Ini tidak perlu, tinggal perpanjang saja,” tuturnya.

Berita Terkait
hitlog-analytic