Banyak yang Belum Tahu, Ternyata Bikin SIM Tak Boleh Pakai Baju Biru
100kpj – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu hal wajib yang dimiliki bagi pengendara motor ataupun mobil. Untuk mendapatkan SIM, maka pemohon harus mengikuti berbagai rangkaian tes yang diberikan pihak kepolisian.
Seperti, tes kesehatan, psikotes, ujian teori hingg pada praktik mengendarai kendaraan. Syarat terakhir yang wajib dilakukan oleh pemohon adalah sesi foto.
Foto tersebut nantinya bakal dipasangkan di kartu SIM si pemohon. Namun ternyata ada satu anjuran Kepolisian yang masih belum banyak diketahui para pemohon SIM.
Baca Juga:
Alex Juara, Marc Marquez Finis Kelima di MotoGP Virtual Race
Kicauannya Dicueki Jokowi, Jurnalis Otomotif Meninggal karena Corona
Enaknya Ojek Online di Malaysia, Dapat Santunan Rp1,8 Juta per Orang
Yaitu, soal pakaian yang dikenakan oleh si pemohon saat melakukan pembuatan SIM. Pihak Kepolisian Indonesia dalam akun @polantasindonesia, menyatakan bila pemohon dianjurkan untuk tidak menggunakan baju atau hijab berkelir biru.
Alasannya, pakaian dengan kelir tersebut akan menyerupai latar belakang foto SIM yang berwarna biru, dan terdapat logo satuan Korps Lalu Lintas Polri. Nantinya, bakal ada sebagian gambar yang hilang.
"Karena saat sistem menyesuaikan untuk menyimpan data, akan terjadi pada gambar sebagian hilang, dikarenakan sama dengan background," demikian keterangan Kepolisian di akun resminya.
Tak cuma soal pemilihan warna pakaian saja yang diingatkan oleh polisi. Yakni, tak kalah pentingnya adalah pemohon agar lebih percaya diri mengurus sesuai jalur resmi, dan tidak menggunakan jasa perantara.
Dispensasi Masa Berlaku SIM
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Yusuf, menegaskan bila kepolisian memberikan dispensasi masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal tersebut dikarenakan mewabahnya virus corona yang sudah darurat di Indonesia.
Dispensasi juga diberikan kepada mereka yang masuk daftar orang dalam pengawasan maupun suspect virus COVID-19. Nantinya, mereka bisa melakukan perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit.
“Kalau mati (habis masa berlakunya), SIM seharusnya kan diperpanjang. Tapi karena situasi, bisa diperpanjang setelah masa darurat. Kalau aturannya kan, jika lewat masa berlaku harus tes seperti SIM baru. Ini tidak perlu, tinggal perpanjang saja,” tuturnya.

Jangan Sampai Terlewat! Berikut Panduan Lengkap Anti-Telat Perpanjang SIM di Indonesia

Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Begini Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu yang Dijual Mulai Rp150 Ribu

SIM yang Habis Masa Berlakunya saat Libur Tak Perlu Bikin Baru

Bikin Awet Motor Listrikmu! Pahami Jenis Baterai Motor Listrik Terbaik dan Paling Populer Ini

Cara Cek Pajak Kendaraan Wilayah Jabar Kini Lebih Mudah, Online via Aplikasi Sambara atau Lewat SMS!

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

Kenali Kelebihan Motor Kopling, Pilihan Tepat Kendaraan dan Hemat Biaya untuk Anda!
