Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pejabat Ini Dibonceng Tidak Pakai Helm Hanya Ditilang Rp 50 ribu

Ilustrasi tilang.
Sumber :

100kpj – Peraturan lalu lintas mutlak harus ditaati oleh semua lapisan masyarakat, karena peraturan lalu lintas tersebut tidak ada pengecualian, sehingga dari masyarakat umum hingga pejabat jika melanggar peraturan lalu lintas harus dihukum sesuai dengan peraturan.

Seperti yang terjadi di Kamboja, Perdana Menteri Kamboja, Hun Sen, menceritakan kisahnya ketika ditilang oleh polisi karena naik motor di jalan raya wilayah Koh Kong, Kamboja tidak menggunakan helm, Sun Nem seorang polisi yang sedang bertugas memberhentikan motor yang ditumpangi Hun Sen.

Pejabat Ditilang

Setelah perdana menteri tersebut tidak marah, dirinya bahkan bergegas untuk mendatangi kantor polisi Komunal Chaktomuk distrik Daun Penh. Dalam akun Facebook pribadi miliknya perdana menteri tersebut, mengatakan dia akan membayar denda standar 15.000 riel atau sekitar Rp 50 ribu, serta pengendara yang memberikan tumpangan kepada dirinya.

"Kekebalan parlemen dalam Konstitusi dan di tempat lain tidak memungkinkan anggota Majelis Nasional atau perdana menteri untuk menghindari denda oleh polisi lalu lintas," kata Hun Sen seperti yang dilansir dari The Phnom Penh Post.

Baca juga: Ban Sepeda Motor Baru Langsung Digeber Terasa Licin, Mitos?

Selain itu, Hun Sen juga meminta semua pendukungnya untuk tidak menyalahkan polisi, tetapi untuk mendorong dan mengambil ini sebagai contoh penegakan hukum. Memang awalnya tidak ada niat bai perdana menteri tersebut untuk berkunjung di wilayah tersebut dengan menggunakan sepeda motor, namun ketika dia keluar dari mobilnya, dia berjalan menuju tukang ojek.

Berita Terkait
hitlog-analytic