Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Cerita Jusri Pulubuhu Nyaris Bertengkar dengan Pemotor yang Merokok

Berkendara Sepeda Motor Sambil Merokok
Sumber :

100kpjMerokok merupakan aktivitas yang sering dijumpai di Indonesia, karena sebagian besar masyarakat Indonesia adalah pecandu rokok, makanya tidak heran jika ketika sedang melakukan apapun pasti akan diselingi dengan aktivitas merokok, termasuk berkendara sepeda motor.

Kadang memang sering ditemukan pemotor dengan cueknya mengendarai sepeda motor sambil merokok, pemandangan seperti itu rasanya tak asing di Indonesia, padahal aktivitas itu bisa merugikan orang lain.

Founder dan juga Training Director Jakarta Defensive Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu menjelaskan, pengemudi sepeda motor yang mengemudi sepeda motornya sambil merokok itu orang yang tidak punya adab. 

"Saya pernah nyaris bertengkar dengan pemotor yang mengendarai sepeda motor sambil merokok, karena ketika saya ingatkan dia tidak terima akhirnya kami adu argumen hingga nyaris bertengkar," beber Jusri.

Lebih lanjut Jusri menjelaskan bahwa ketika pemotor sedang mengendarai motor sambil merokok, maka abu rokok yang dihisap atau dipegang tersebut akan terbang karena terkena angin. "Itulah bahayanya, karena bisa mencelakai orang lain. Abu rokok itu bisa bahaya jika terkena mata, selain itu pengemudi yang terkena abu rokok itu akan hilang konsentrasinya sehingga dapat membuat resiko kecelakaan," tambahnya.

Makanya Jusri setuju ketika sekarang ada aturan tentang dilarang merokok ketika sedang mengendarai sepeda motor, "Ya sekarang sudah ada itu aturannya," singkat Jusri.

Kini Pemerintah memang sudah mengatur kebiasaan buruk pengendara motor di jalan raya itu. Yakni dengan menerbitkan aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam peraturan tersebut, dituliskan secara jelas bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok. Pada pasal 6 huruf c, berbunyi, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor,".

Peraturan Menteri Perhubungan ini diketahui sudah ditetapkan pada tanggal 11 Maret 2019. Aturan juga semakin diperkuat dengan Pasal 106 ayat 1 Undang Undang No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Meskipun di undang-undang ini tidak dijelaskan secara rinci mengenai larangan merokok saat berkendara sepeda motor, namun pasal 106 ayat 1 undang-undang tersebut hanya menyebutkan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sehingga bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok ini dapat dikenakan Pasal 283, yang berbunyi. "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),".

Baca juga:Carut Marut Lalu Lintas di Israel Mirip Seperti di Indonesia? 

Berita Terkait
hitlog-analytic