Biar Enggak Kaget, Naik Motor Tanpa SIM Bisa Kena Denda Sejuta!
Rabu, 1 Januari 2020 | 10:24 WIB
Bagi yang penasaran dan ingin mengetahuinya lebih jauh, berikut 100KPJ rangkum daftar lengkapnya, dikutip dari laman Korlantas.polri, Selasa 31 Desember 2019.
Tidak memiliki SIM (pasal 281) - Rp1.000.000
Tidak dapat menunjukan SIM (pasal 288 ayat 2) - Rp250.000
Tidak pakai pelat motor (pasal 280) - Rp500.000
Tidak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya untuk pengendara motor (pasal 285 ayat satu) - Rp250.000
Tidak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya untuk pengendara mobil (pasal 285 ayat dua) - Rp500.000
Berita Terkait
Mobil
28 Maret 2024
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban
Mobil
28 Maret 2024
Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun
Motonews
22 Maret 2024
Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi
Mobil
20 Maret 2024
Begini Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu yang Dijual Mulai Rp150 Ribu
Motonews
11 Maret 2024
SIM yang Habis Masa Berlakunya saat Libur Tak Perlu Bikin Baru
Motonews
1 Maret 2024
Viral Pria Tua Bersorban Doakan Polisi Kena Azab karena Kesal Kena Tilang
Motonews
8 Februari 2024
SIM yang Habis Masa Berlakunya saat Libur Panjang Pekan Ini Tak Perlu Bikin Baru
Mobil
30 Januari 2024
Bikin Penasaran, Ini Fungsi Senar Gitar di Pintu Mobil Listrik BYD Atto 3
Mobil
6 Desember 2023
Banyak yang Belum Tahu, Ini Fungsi Dinding Jeruji Besi Lengkung di Jalan Tol
Motonews
30 September 2023
Pemotor Viral Berkendara Sambil Rebahan di Depok Akhirnya Didenda Rp750 Ribu
Terpopuler
Motonews
25 April 2024
Daftar Bengkel yang Menerima Konversi Motor Listrik Gratis
Motonews
24 April 2024
Gara-gara Sepi Peminat Sekarang Konversi Motor Listrik Gratis
Motonews
24 April 2024
Cara Yamaha Manjakan Pengguna Motor Wanita
Motonews
23 April 2024
Moeldoko Sebut Motor Listrik Subsidi Kurang Laku Karena Anak Muda Gak Suka Pelan
Motonews
22 April 2024