Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Biar Enggak Kaget, Naik Motor Tanpa SIM Bisa Kena Denda Sejuta!

Pengendara ditilang polisi
Sumber :

Polisi melakukan razia kendaraan bermotor.

Bagi yang penasaran dan ingin mengetahuinya lebih jauh, berikut 100KPJ rangkum daftar lengkapnya, dikutip dari laman Korlantas.polri, Selasa 31 Desember 2019.

Tidak memiliki SIM (pasal 281) - Rp1.000.000

Tidak dapat menunjukan SIM (pasal 288 ayat 2) - Rp250.000

Tidak pakai pelat motor (pasal 280) - Rp500.000

Tidak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya untuk pengendara motor (pasal 285 ayat satu) - Rp250.000

Tidak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya untuk pengendara mobil (pasal 285 ayat dua) - Rp500.000

Berita Terkait
hitlog-analytic