Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pemotor Kena Tilang Bayar Denda Hampir Rp7 Juta, Tebak Apa Salahnya?

Ilustrasi tilang.
Sumber :

100kpj – Denda tilang yang diterima pemotor ini mungkin masuk dalam daftar denda tilang terbesar di dunia. Pria asal India itu harus membayar denda hampir Rs 35.000 atau hampir Rp7 juta.

Seorang pengendara Royal Enfield Bullet kena tilang petugas kepolisian di jalanan macet Faridabad, Delhi-NCR. Namun rupanya besar denda tilang yang besar itu karena ia kedapatan tak hanya melakukan satu pelanggaran.

Tercatat, pemotor itu melakukan 8 pelanggaran jika ditotal. Pertama melanggar traffic light atau lampu lalu lintas. Lalu tak menggunakan helm, bonceng tiga lagi. Keempat, yang bonceng ternyata juga tak pakai helm.

Setelah diperiksa, ternyata motor Royal Enfield tersebut juga tak dilengkapi surat-surat. Lalu tak bawa Surat Izin Mengemudi (SIM), dan yang terakhir tak juga membawa kartu asuransi kecelakaan.

Dan yang terakhir atau kedelapan pelanggaran yang dilakukan pemotor tersebut adalah knalpot aslinya telah diganti dengan model aksesoris yang mengeluarkan suara keras. Hal itu diangap mengganggu rutinitas di jalanan.

Nah, dengan mengetahui pelanggaran apa saja yang dilakukan tentu tak heran jika denda yang harus dibayarkan jumlahnya hampir Rp7 juta. Penderitaan semakin lengkap setelah motornya juga ditahan.

Berita Terkait
hitlog-analytic