Cara dan Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Harus Bikin Baru
100kpj – Surat Izin Mengemudi atau SIM dari pihak kepolisian memiliki masa berlaku dan ketika masa berlaku hampir habis perlu diperpanjang. Berbeda dengan permohonan pembuatan, proses memperpanjang masa berlaku SIM prosedurnya lebih sederhana.
Pemohon hanya harus menyiapkan beberapa berkas, mulai dari Kartu Tanda Penduduk atau KTP, SIM lama yang akan habis masa berlakunya serta surat pernyataan mengenai kondisi kesehatan.
Tanpa harus ikuti ujian teori dan praktik lagi. Namun, yang terpenting adalah pemegang kartu harus mengurus sebelum masa berlaku habis. Sebab, bila proses permohonan perpanjangan dilakukan setelah masa berlaku SIM habis alias SIM mati, maka bakal ditolak oleh petugas Satpas dan diwajibkan untuk membuat baru.
Meski demikian, ada beberapa SIM yang walau statusnya sudah tidak berlaku tapi tetap bisa diperpanjang. Hal itu diinformasikan oleh Polda Metro Jaya melalui akun Instagram mereka.
Disebutkan, bahwa pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM, dan Unit SIM keliling di DKI Jakarta Diliburkan pada tanggal 28-29 Juni 2023. Lalu bagaimana bila SIM mati di tanggal tersebut?
Ya, pihak Kepolisian memberikan dispensasi untuk pemegang SIM yang habis di tanggal 28-29 Juni 2023. Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal itu bisa melakukan perpanjangan pada tanggal 30 Juni 2023 tanpa harus membuat baru.

Cara Mudah Buat SIM C Offline di Satpas, Cepat, Aman, dan Tanpa Calo!

Anti Ribet! Begini Cara Buat SIM C Tanpa Calo

Jangan Sampai Terlewat! Berikut Panduan Lengkap Anti-Telat Perpanjang SIM di Indonesia

Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Biaya Bikin SIM C1, Pemilik Yamaha XMAX Perlu Punya Gak?

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda

Motor Mogok Akibat Banjir? Simak Estimasi Biaya Turun Mesin yang Wajib Kamu Tahu!
