Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Cara dan Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Harus Bikin Baru

Smart SIM.
Sumber :

100kpj – Surat Izin Mengemudi atau SIM dari pihak kepolisian memiliki masa berlaku dan ketika masa berlaku hampir habis perlu diperpanjang. Berbeda dengan permohonan pembuatan, proses memperpanjang masa berlaku SIM prosedurnya lebih sederhana.

Pemohon hanya harus menyiapkan beberapa berkas, mulai dari Kartu Tanda Penduduk atau KTP, SIM lama yang akan habis masa berlakunya serta surat pernyataan mengenai kondisi kesehatan.

Tanpa harus ikuti ujian teori dan praktik lagi. Namun, yang terpenting adalah pemegang kartu harus mengurus sebelum masa berlaku habis. Sebab, bila proses permohonan perpanjangan dilakukan setelah masa berlaku SIM habis alias SIM mati, maka bakal ditolak oleh petugas Satpas dan diwajibkan untuk membuat baru.

Surat Izin Mengemudi

Meski demikian, ada beberapa SIM yang walau statusnya sudah tidak berlaku tapi tetap bisa diperpanjang. Hal itu diinformasikan oleh Polda Metro Jaya melalui akun Instagram mereka.

Disebutkan, bahwa pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM, dan Unit SIM keliling di DKI Jakarta Diliburkan pada tanggal 28-29 Juni 2023. Lalu bagaimana bila SIM mati di tanggal tersebut?

Ya, pihak Kepolisian memberikan dispensasi untuk pemegang SIM yang habis di tanggal 28-29 Juni 2023. Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal itu bisa melakukan perpanjangan pada tanggal 30 Juni 2023 tanpa harus membuat baru.

Berita Terkait
hitlog-analytic