Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

12 Pelanggaran yang Jadi Incaran Polisi saat Tilang Manual

Pengendara Motor
Sumber :

100kpj – Polri kembali memberlakukan tilang manual dan ini sudah dilakukan di beberapa daerah. Setidaknya ada 12 pelanggaran lalu lintas yang jadi incaran polisi kepada para pengendara kendaraan bermotor.

Tilang manual kembali diberlakukan usai Polisi menerapkan tilang elektronik atau atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tujuan dari keberadaan ETLE adalah untuk memaksimalkan pengawasan, sekaligus mengurangi kontak antara petugas dengan pelanggar hukum.

Sistem tersebut dibuat dengan mengandalkan kamera canggih, yang mampu mengawasi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Sayangnya, dengan ETLE malah membuat banyak pengendara yang makin berani melanggar aturan secara terang-terangan, hingga memakai pelat nomor polisi palsu agar tak bisa ditindak.

Kamera Tilang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat meminta anggota Satuan Lalu Lintas hanya untuk memberi teguran. Terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengeluarkan Surat Telegram Nomor : ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakukan tilang manual dan diterbitkan pada 12 April 2023.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengungkapkan bila jumlah pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan terutama di daerah yang belum terjangkau kamera ETLE atau tilang elektronik. Maka itu, tilang manual kembali dilakukan.

“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE, terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Sandi di Jakarta pada Selasa, 16 Mei 2023.

Berita Terkait
hitlog-analytic