Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pemberlakuan Jalan Berbayar Elektronik di Jakarta Tahapannya Masih Panjang

Jalan berbayar di Jakarta atau ERP
Sumber :

100kpj – Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. Tapi tenang, kebijakan ini masih lama akan diresmikannya.

Dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, bakal berlaku di 25 lokasi. Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan biaya sebesar Rp 5.000 sampai dengan Rp 19.900.

Jenis kendaraan yang diwajibkan untuk membayar apabila hendak melewati jalur ERP, pada pasal 11 dikatakan semua kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor (kecuali alat berat), serta kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik.

Dalam pasal 8, menyatakan bahwa pengendalian lalu lintas secara elektronik diselenggarakan pada kawasan yang memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak atau sibuk.

Penerapannya juga harus memiliki 2 (dua) jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur. Jalan tersebut juga hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam sibuk.

Masih Lama Tahapannya

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, wacana jalan berbayar yang sudah muncul sejak 2016 ini masih dalam tahap pembahasan. Tahapannya masih panjang hingga sampai pada penerapan kebijakan tersebut.

Berita Terkait
hitlog-analytic