Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Bakal Ada 51 Kali Razia Uji Emisi hingga Akhir Tahun, Denda Tilang Mulai Rp250 Ribu

Uji Emisi
Sumber :

100kpj –  Razia uji emisi untuk kendaraan bermotor di DKI Jakarta bakal digelar kembali mulai Rabu 1 November 2023. Razia yang digelar Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya ini menyasar mobil dan motor yang belum atau pun yang tak lolos uji emisi.

Bagi yang kena tilang, maka akan mendapatkan denda Rp250 ribu untuk kategori sepeda motor dan Rp500 ribu buat mobil. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan razia uji emisi harus terus digalakkan. Diawali dengan pelaksanaan razia pada September lalu, dan dilaksanakan kembali pada November dengan mekanisme yang sudah disempurnakan.

Pemeriksaan Uji Emisi Kendaraan

"Kita sudah melibatkan berbagai pihak untuk melakukan evaluasi, hasilnya razia uji emisi ini kembali dilanjutkan dengan beberapa penyempurnaan dalam pelaksanaannya," ucap Asep.

Ia juga mengatakan bahwa dalam pelaksanaan razia uji emisi yang dimulai pada 1 November 2023 ini akan dijalankan secara konsisten dan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.

"Hingga akhir tahun ini, DLH DKI bersama Polda Metro akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di 5 wilayah DKI Jakarta," katanya.

Berita Terkait
hitlog-analytic