Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Kapolri: 68,5 Persen Masyarakat Setuju Larangan Tilang Manual

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :

100kpj – Pada tahun 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melarang jajarannya untuk melakukan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas. Dia mengungkapkan bahwa mayoritas masyarakat menyetujui hal tersebut.

Seluruh jajaran Korps Lalu Lintas Polri, untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Hal itu sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri, pada 14 Oktober 2022 lalu.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, yang diterbitkan pada 18 Oktober 2022. Polisi lalu lintas diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik alias ETLE, baik statis maupun mobile.

Mobil Polisi untuk lakukan tilang elektronik atau ETLE

Walau begitu, tak sepenuhnya polisi hentikan tilang manual. Hal tersebut bisa dilakukan apabila petugas menemukan pelanggaran lalin yang berpotensi kecelakaan fatalitas atau terindikasi pidana.

Seperti memakai pelat nomor palsu, atau tanpa memakai pelat nomor polisi di motornya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyebut mayoritas masyarakat setuju perubahan tilang manual menjadi tilang elektronik.

"Karena berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia (periode 30 Oktober sampai dengan 5 November 2022) menunjukkan bahwa 68,5 % masyarakat setuju atas kebijakan larangan tilang manual dan pemberlakuan ETLE," kata Sigit kepada wartawan, Minggu 1 Januari 2023.

Berita Terkait
hitlog-analytic