Tilang Manual Masih Diperlukan, Pengguna Jalan Punya 3 Sifat saat Berkendara
“Ini perlu kita treatment, kelompok ketiga secara kasar mata lebih dari 50 persen. Dilihat dari yang melanggar bahu jalan saat tol macet, tidak menggunakan helm, dan sebagainya,” tuturnya.
Menurut jenderal bintang satu itu setelah melakukam rapat, dan mengevaluasi terkait penghapusan tilang manual, nantinya akan memberikan masukan kepada Kapolri. Terlebih dalam diskusi itu ada masyarakat, dan pakar.
Pakar Transportasi dari Universitas Indonesia, Profesor Tri Tjahjono mengatakan, keberadaan ETLE sebuah keniscayaan karena lingkupnya masih kecil, dan terbatas, tidak dapat menangkap pelanggar lalu lintas secara luas.
“Karena saya mengkritisi ETLE maka tilang manual masih diperlukan. Tilang manual masih efektif, maka ekosistemnya harus dibentuk. Di mana bilan ekosistemnya belum dibentuk, dan belum berskala nasional, maka tilang manual masih tetap diberlakukan,” kata Tjahjono.

Ini Alasan Plat Nomor Kendaraan Berubah Warna Jadi Putih

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Gak Setuju Modifikasi Penyebab Kecelakaan, Puluhan Ribu Pengguna Motor Demo

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Cara Prediksi Adanya Bahaya di Jalan Raya, Pengguna Motor Wajib Tahu Ini

86 Ribu Lebih Kendaraan Kena Tilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Ini Pelanggaran Terbanyak

Polisi Terapkan Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran 2024, Catat Lokasi dan Jadwalnya

9.183 Pengendara Kena Tilang Selama 9 Hari Operasi Keselamatan Jaya 2024

Polisi Gelar Operasi Keselamatan Mulai Hari Ini Tanpa Razia, Bidik Pelanggaran Ini

Polisi Incar 11 Pelanggaran Lalu Lintas pada Operasi Keselamatan 4-17 Maret 2024

Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Kekentalan Oli Motor Sesuai Kondisi Mesin

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda
