Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Simak Aturan Baru Pembuatan SIM Semua Golongan

Surat Izin Mengemudi
Sumber :

100kpj – SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh para pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, baik kendaraan roda empat atau lebih, maupun kendaraan roda dua.

Pasalnya selain untuk registrasi identitas pengemudi dan mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian. SIM juga menjadi bukti kompetensi mengemudi.

Makanya untuk mendukung fungsi SIM sebagai bukti kompetensi mengemudi, pemohon pembuatan SIM harus melewati beberapa ujian.

Ada dua ujian SIM pertama ujian teori, kemudian pemohon juga wajib mengikuti ujian praktek.

Ujian SIM

Pemohon SIM akan melakoni uji teori. Kalau lulus, barulah pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.

Bila dalam ujian praktik gagal, maka kini diperbolehkan mengulang di hari yang sama. Aturan tersebut adalah aturan baru yang berlandaskan surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Ujian ulang tersebut dilaksanakan paling banyak sebanyak dua kali. Kemudian, Kapolri meminta agar Satpas menyiapkan pelatihan bagi calon peserta uji yang akan melaksanakan ujian maupun peserta uji yang akan melaksanakan ujian ulang.

Pasalnya sebelumnya, jika gagal ujian praktek, maka pemohon harus balik lagi mengikuti ujian praktek, dalam waktu yang lama bahkan bisa seminggu atau dua minggu.

Selain ujian, pemohon SIM juga harus menyiapkan sejumlah uang, sebagai tarif pembuatan SIM yang masuk ke dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Nah kini biaya resmi pembuatan SIM di Satpas makin murah, soalnya biaya tes kesehatan dan psikologi tidak lagi dipungut di Satpas.

Hal tersebut berlandaskan dalam surat telegram Nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit, ada arahan untuk menghindari adanya pungutan liar alias pungli.

Salah satu langkahnya adalah dengan meniadakan pungutan biaya pembuatan SIM baru. Disebutkan dalam Surat Telegram itu, seluruh personel diminta tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM l, selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 202 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani juga tes psikologi untuk calon peserta uji SIM, adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

Nah, artinya pemohon SIM hanya perlu membayar biaya pembuatannya saja, tanpa ada tagihan yang lain.

Biaya Resmi Bikin SIM A hingga SIM C Terbaru

Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan).

Dari data tersebut, biaya paling mahal yang harus dikeluarkan pemohon SIM senilai Rp120 ribu.

Namun jangan lupa, sebelum ke tempat pengetesan dan uji SIM pemohon harus membawa hasil tes kesehatan dan psikologi.

Tarif kedua tes tersebut tidak bisa diketahui, karena sesuai dengan tempat pemeriksaan kesehatan yang dituju.

Berita Terkait
hitlog-analytic