Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Simak Aturan Baru Pembuatan SIM Semua Golongan

Surat Izin Mengemudi
Sumber :

Nah, artinya pemohon SIM hanya perlu membayar biaya pembuatannya saja, tanpa ada tagihan yang lain.

Biaya Resmi Bikin SIM A hingga SIM C Terbaru

Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)

Berita Terkait
hitlog-analytic