Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Tilang Manual Dihapus, Polisi Cuma Bisa Ngomelin Pelanggar Lalu Lintas

Polisi Tilang Moge
Sumber :

100kpj – Untuk mentertibkan pelanggar lalu lintas umumnya polisi melakukan penilangan secara manual dengan memberikan pelanggar secarik kertas berwarna biru, atau merah.

Di dalam kertas tersebut, tertulis polisi yang menindak, pelanggaran yang dilakukan, dan denda maksimal berdasarkan undang-undang atas kesalahannya.

Polisi tilang pemotor.

Seiring perkembangan zaman, proses tilang manual dihilangkan. Kini pergerakkan pengguna jalan, baik itu pengendara mobil, atau motor diawasi oleh kamera, atau disebut elekctronic traffic law enforcement (ETLE).

Jika pengendara itu melakukan kesalahan, akan terekam dalam tankapan kamera yang tersebar di beberapa titik, nantinya pelanggar akan menerima surat penilangan yang dikirim ke rumah masing-masing.

Kapolrsi Jenderal Polisi Listryo Sigit Prabowo mengintruksikan kepada Korps Lalu Lintas, atau Korlantas Polri untuk tidak melakukan tilang manual lagi ke pengendara, dan memaksimalkan ETLE untuk menindak pelanggar.

Meski begitu, bukan berarti polisi yang bertugas tidak bisa memberikan teguran saat melihat pengendara yang melanggar. Artinya petugas di lapangan hanya sekadar menasehati, bukan untuk melakukan tilang.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Aan Suhanan mengatakan, penindakan tilang manual, atau konvensional secara langsung oleh anggota akan diganti secara teguran maupun memberikan edukasi, sosilisasi.

Tindakan seperti itu disebut non yustisia, sesuuai arahan Kapolri terkait operasi Simpatik yang akan digelar selama 2-3 bulang ke depan.

“Sesuai arahan Kapolri kita akan melakukan operasi simpatik dua, atau tiga bulan ke depan, sampai dengan nataru (natal dan tahun baru,” ujar Brigjen Aan Suhanan dikutip dari korlantas.polri.go.id, Senin 24 Oktober 2022. 

Menurutnya penegak hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini tidak berhenti, namun tetap lakukan dengan memberiikan edukasi, dan pemahaman kepada masyarakat agar peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri, maupun orang lain.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas atau masalah lalu lintas itu ada dua penyelesaian, pertama dengan projustitia artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai bayar denda.

“Yang kedua dengan cara-cara non yustisia ya artinya kita melakukan penegakan hukum itu tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi berikan teguran diharapkan Itu sudah memberikan Efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar,” tuturnya.

Berita Terkait
hitlog-analytic