Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Tak Bisa Sembarangan Bikin SIM C1 dan SIM C2, Ini Syaratnya

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :

100kpj – Nanti Surat Izin Mengemudi alias SIM untuk pengendara sepeda motor, akan disesuaikandengan kapasitas mesin motornya.

Acuannya tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, sehingga nanti ada tuga jenis SIM C.

Pemilik SIM C nanti dikelompokkan sesuai dengan kapasitas mesin motor yang digunakan, seperti SIM C biasa untuk pengendara yang mengendarai motor di bawah 250cc.

SIM CI berlaku untuk mengemudikan motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc, sampai dengan 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.

https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2022/09/30/6336ec080c283-surat-izin-mengemudi-atau-sim-c_375_211.jpg

Bila kapasitas motor kamu di atas 500 cc, maka wajib memiliki SIM CII. SIM CII ini diperuntukkan bagi pengendara motor mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.

Untuk memiliki SIM CI dan SIM CII itu, pengendara tidak bisa langsung mengajukan permohonan seperti SIM C biasa.

Pertama untuk persyaratan umur, pemohon SIM C biasa usia minimalnya adalah 17 tahun, sedangkan untuk memiliki SIM CI pemohon harus berusia minimal 18 tahun.

Lalu, untuk pemohon SIM CII usia minimalnya adalah 19 tahun. Untuk mendapatkan SIM CI, CII, pemohon juga wajib lulus ujian teori, keterampilan melalui simulator, dan juga praktik.

Tapi bila simulator belum tersedia, maka pemohon dinyatakan lulus berdasarkan ujian teori dan praktik.

Pemohon dinyatakan lulus ujian teori jika mendapatkan nilai paling rendah 70. Bila dinyatakan tidak lulus, pemohon diberi kesempatan mengikuti teori ujian ulang paling banyak dua kali dalam waktu 14 hari kerja terhitung 1 hari setelah dinyatakan tidak lulus.

Sementara untuk ujian praktik, bisa dilakukan di lapangan ujian praktik atau lokasi atau lokasi ruas jalan tertentu.

Begitu juga dengan jenis motornya akan disesuaikan, dengan kapasitas mesin sesuai dengan permohonan SIM.

Nah syarat selanjutnya, untuk dapat memiliki SIM CI, pemohon harus memiliki SIM C biasa. SIM C itu juga telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan. Begitu juga untuk memiliki SIM CII, pemohon harus memenuhi ketentuan memiliki SIM CI dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Berita Terkait
hitlog-analytic