Tak Bisa Sembarangan Bikin SIM C1 dan SIM C2, Ini Syaratnya
100kpj – Nanti Surat Izin Mengemudi alias SIM untuk pengendara sepeda motor, akan disesuaikandengan kapasitas mesin motornya.
Acuannya tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, sehingga nanti ada tuga jenis SIM C.
Pemilik SIM C nanti dikelompokkan sesuai dengan kapasitas mesin motor yang digunakan, seperti SIM C biasa untuk pengendara yang mengendarai motor di bawah 250cc.
SIM CI berlaku untuk mengemudikan motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc, sampai dengan 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.
Bila kapasitas motor kamu di atas 500 cc, maka wajib memiliki SIM CII. SIM CII ini diperuntukkan bagi pengendara motor mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk memiliki SIM CI dan SIM CII itu, pengendara tidak bisa langsung mengajukan permohonan seperti SIM C biasa.

Cara Mudah Buat SIM C Offline di Satpas, Cepat, Aman, dan Tanpa Calo!

Anti Ribet! Begini Cara Buat SIM C Tanpa Calo

Jangan Sampai Terlewat! Berikut Panduan Lengkap Anti-Telat Perpanjang SIM di Indonesia

Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Biaya Bikin SIM C1, Pemilik Yamaha XMAX Perlu Punya Gak?

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda

Motor Mogok Akibat Banjir? Simak Estimasi Biaya Turun Mesin yang Wajib Kamu Tahu!
