Polisi Mulai Mendata Pemilik Motor 250cc, SIM C1 Akan Diterbitkan?
100kpj – Pengendara kendaraan bermotor roda dua alias sepeda motor, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi alias SIM C.
Nanti SIM C akan disesuaikan dengan kapasitas motor yabg dikendarai, seperti SIM C1 untuk pengendara sepeda motor yang kapasitas mesinnya 250cc ke atas.
Makanya pihak Korlantas Polri berencana, untuk melakukan pendataan sepeda motor berkapasitas mesin 250 cc ke atas.
Rencananya pendataan sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250cc, akan dilakukan dengan terlebih dahulu melihat lapangan uji praktik terkait penerbitan SIM C1, jika dapat mengakomodir lapangan satpas prototype minimal memiliki luas 3.000 meter.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Tri Julianto Jatiutomo, dalam kegiatan Rakor SIM Ditregident Korlantas yang digelar selama 2 hari, 28-29 September 2022 di Jakarta Pusat.
“Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan, di atas 250 cc keatas untuk menerbitkan SIM C1, tapi kita lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3000 meter, ” ujar Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Cara Mudah Buat SIM C Offline di Satpas, Cepat, Aman, dan Tanpa Calo!

Anti Ribet! Begini Cara Buat SIM C Tanpa Calo

Jangan Sampai Terlewat! Berikut Panduan Lengkap Anti-Telat Perpanjang SIM di Indonesia

Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Biaya Bikin SIM C1, Pemilik Yamaha XMAX Perlu Punya Gak?

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda

Motor Mogok Akibat Banjir? Simak Estimasi Biaya Turun Mesin yang Wajib Kamu Tahu!
