Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Polisi Mulai Mendata Pemilik Motor 250cc, SIM C1 Akan Diterbitkan?

Surat Izin Mengemudi
Sumber :

100kpj – Pengendara kendaraan bermotor roda dua alias sepeda motor, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi alias SIM C.

Nanti SIM C akan disesuaikan dengan kapasitas motor yabg dikendarai, seperti SIM C1 untuk pengendara sepeda motor yang kapasitas mesinnya 250cc ke atas.

Makanya pihak Korlantas Polri berencana, untuk melakukan pendataan sepeda motor berkapasitas mesin 250 cc ke atas.

Rencananya pendataan sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250cc, akan dilakukan dengan terlebih dahulu melihat lapangan uji praktik terkait penerbitan SIM C1, jika dapat mengakomodir lapangan satpas prototype minimal memiliki luas 3.000 meter.

Surat Izin Mengemudi.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Tri Julianto Jatiutomo, dalam kegiatan Rakor SIM Ditregident Korlantas yang digelar selama 2 hari, 28-29 September 2022 di Jakarta Pusat.

“Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan, di atas 250 cc keatas untuk menerbitkan SIM C1, tapi kita lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3000 meter, ” ujar Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Berita Terkait
hitlog-analytic