Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Gak Perlu Ribet, Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Dilakukan di Rumah

Smart SIM.
Sumber :

1. Download aplikasi “Digital Korlantas Polri” dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM dan ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan serta lakukan pembayaran perpanjangannya.

3. Selanjutnya, SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.

4. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.

Cara mendaftar SIM online lewat layanan SINAR ini, sistemnya sudah sangat modern dan memudahkan.

Sebab, syarat utama yang harus diikuti pemohon adalah, cukup dengan menyertakan e-KTP pada tahap registrasi di awal.

Baca juga: Urus SIM Harus Punya BPJS Kesehatan Akan Secepatnya Berlaku

Berita Terkait
hitlog-analytic