Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Gak Perlu Ribet, Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Dilakukan di Rumah

Smart SIM.
Sumber :

100kpj – Surat Izin Mengemudi alias SIM wajib dimiliki oleh pemilin maupun pengemudi kendaraan roda empat maupun roda dua, selain itu ketika mengemudi SIM harus selalu dibawa.

Biasanya ketika pemilik atau pengemudi kendaraan, mau mengurus SIM, tentu harus meluangkan waktu dan tenaga untuk mendatangi kantor polisi, yang terdapat fasilitas layanan SIM.

Namun kini, masyarakat tidak perlu lagi ribet untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Polisi.

Pasalnya Korlantas Polri kini telah menyediakan proses pengurusan SIM, baik membuat baru maupun perpanjangan secara digital melalui layanan Sinar atau SIM Nasional Presisi lewat smartphone masing-masing.

Surat Izin Mengemudi

Dengan adanya layanan ini, pemohon tidak perlu memakan banyak waktu dengan mengantre. Selain itu SIM juga bisa langsung dikirim ke rumah masing-masing secara aman.

Namun, sebelum pemohon ingin menggunakan layanan SIM online, pemohon harus download aplikasi Digital Korlantas Polri terlebih dahulu.

Aplikasi ini juga sudah tersedia di App Store dan Google Play Store. Nantinya, pemohon cukup menuntaskan semua langkah-langkah registrasi online di layanan SINAR yang terdapat pada aplikasi Digital Korlantas Polri, setelah itu pilih jadwal untuk melaksanakan tes praktik.

Berikut langkah-langkah membuat SIM Baru dengan layanan SINAR, berdasarkan digitalkorlantas.id yang dikutip dari laman resmi NTMC Polri:

1. Download aplikasi “Digital Korlantas Polri” dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.

3. Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.

4. Selanjutnya, SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

Selain membuat SIM Baru, berikut juga terdapat langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan, bagi yang sudah akan habis masa berlakunya:

1. Download aplikasi “Digital Korlantas Polri” dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM dan ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan serta lakukan pembayaran perpanjangannya.

3. Selanjutnya, SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.

4. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.

Cara mendaftar SIM online lewat layanan SINAR ini, sistemnya sudah sangat modern dan memudahkan.

Sebab, syarat utama yang harus diikuti pemohon adalah, cukup dengan menyertakan e-KTP pada tahap registrasi di awal.

Baca juga: Urus SIM Harus Punya BPJS Kesehatan Akan Secepatnya Berlaku

Berita Terkait
hitlog-analytic