Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Gak Perlu Ribet, Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Dilakukan di Rumah

Smart SIM.
Sumber :

100kpj – Surat Izin Mengemudi alias SIM wajib dimiliki oleh pemilin maupun pengemudi kendaraan roda empat maupun roda dua, selain itu ketika mengemudi SIM harus selalu dibawa.

Biasanya ketika pemilik atau pengemudi kendaraan, mau mengurus SIM, tentu harus meluangkan waktu dan tenaga untuk mendatangi kantor polisi, yang terdapat fasilitas layanan SIM.

Namun kini, masyarakat tidak perlu lagi ribet untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Polisi.

Pasalnya Korlantas Polri kini telah menyediakan proses pengurusan SIM, baik membuat baru maupun perpanjangan secara digital melalui layanan Sinar atau SIM Nasional Presisi lewat smartphone masing-masing.

Surat Izin Mengemudi

Dengan adanya layanan ini, pemohon tidak perlu memakan banyak waktu dengan mengantre. Selain itu SIM juga bisa langsung dikirim ke rumah masing-masing secara aman.

Namun, sebelum pemohon ingin menggunakan layanan SIM online, pemohon harus download aplikasi Digital Korlantas Polri terlebih dahulu.

Berita Terkait
hitlog-analytic