Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Cara Polisi Supaya Masyarakat Bikin SIM Enggak Nembak

Ujian SIM
Sumber :

100kpjSIM alias Surat Izin Mengemudi wajib dimiliki dan dibawa oleh para pengendara kendaraan, jika tidak memilik atau tidak membawa SIM ketika berkendara, maka siap-siap saja akan ditilang oleh polisi.

Nah Satlantas Polrestabes Surabaya, punya inovasi dalam pelayanan permohonan surat izin mengemudi (SIM), yakni melibatkan bhabinkamtibmas di 103 Kelurahan di Surabaya, dengan harapan warga Surabaya bisa lebih mudah mengurus SIM.

Inovasi tersebut diberi nama SIM Cak Bhabin Kombespol Akhmad Yusep Gunawan, Kapolrestabes Surabaya mengapresiasi langkah Satlantas Polrestabes Surabaya, yang dipimpin Kasatlantas AKBP Teddy Chandra dalam program mempermudah layanan masyarakat.

“Kami melibatkan bhabinkamtibmas untuk menjaring warganya yang hendak melakukan permohonan SIM. Ini sebagai bentuk pola komunikasi agar polisi lebih dekat dengan masyarakat,” kata Kombespol Akhmad dikutip dari laman resmi NTMC Polri.

https://ntmcpolri.info/wp-content/uploads/2020/01/ujian-sim-e-drives.jpg

Inovasi ini ditujukan agar warga Surabaya lebih mudah untuk mendapatan layanan SIM, sehingga nantinya para bhabinkamtibmas di 103 kelurahan di Surabaya ini, akan bekerja sama dengan perangkat kelurahan, menjaring warganya yang kemudian diinvetarisir untuk dimohonkan secara kolektif.

Meski begitu, setiap pemohon SIM juga diharapkan lulus ujian baik ujian teori elektronik maupun ujian praktek, selain itu Satlantas Polrestabes Surabaya juga menyediakan tempat latihan uji SIM praktek di halaman depan Satpas Colombo.

Berita Terkait
hitlog-analytic