Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Beratnya Hukuman yang Palsukan Pelat Nomor Kendaraan

Pembuat pelat nomor baru.
Sumber :

Pasal 287 ayat 1: melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Pasal 288 Ayat 1: melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Berita Terkait
hitlog-analytic