Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Heboh Ganjil Genap Berlaku Buat Motor, Begini Penjelasannya

Polisi melakukan razia kendaraan bermotor.
Sumber :

100kpj – Hari ini sosial media dan grup-grup WhatsApp diramaikan dengan kabar bakal diberlakukannya ganjil genap untuk sepeda motor. Pesan tersebut menjadi ramai karena dikirim berantai hingga menjadi viral.

Alhasil, berbagai reaksi pun langsung muncul terkait kemunculan kabar itu. Terkait hal ini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan kalau kabar itu adalah hoax semata.

"Tidak, pesan itu hoax. Tidak ada," kata Syafrin saat dihubungi, Jumat, 12 Juli 2019.

Syafrin menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI juga tidak akan memberlakukan perluasan sistem ganjil genap selama 15 jam. Hanya saja, hal itu sedang dikaji ulang oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan belum ada keputusan soal terkait.

"Ya, yang aturan ganjil - genap itu masih sedang dikaji oleg BPTJ, masih belum diputuskan juga sama BPTJ," katanya.

Sebelumnya, beredar pesan singkat yang mengatakan akan segera diberlakukan sistem ganjil genap untuk sepeda motor. Berikut informasinya:

Dishub DKI Jakarta kaji Skema ganjil-genap sepeda motor. Pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan MH Thamrin, Senin, (2/7). Sistem ganjil-genap untuk sepeda motor rencananya akan diberlakukan pukul 06.00-10.00 Wib di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat.

Mulai besok tanggal 18 Juli hingga 31 Juli, Direktorat Jenderal Lalu Lintas Polda Metro Jaya, akan mengeluarkan pengendara yang tidak sesuai dengan aturan ganjil-genap. Nantinya, para pengendara yang melanggar akan diarahkan untuk mencari jalan lain.

Direncanakan, mulai dilaksanakan tanggal 1 Agustus 2019 Akan diberlakukan saksi tilang. Jangan lupa mulai besok Jakarta udah mulai ganjil genap ya, dari jam 6 pagi sampai 21 malam.

(Laporan: Adinda Purnama/VIVA)

 
Berita Terkait
hitlog-analytic