Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

SIM C Dibagi 3 Jenis Mulai Agustus, Ini Harga Bikin dan Perpanjangnya

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :

Ujian SIM

"Kalau untuk persyaratan penerbitan SIM ada empat, pertama administrasi, usia, kesehatan jasmani dan rohani, dan terakhir lulus ujian praktek dan atau simulator," kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.

"Yang nanti akan ada perbedaan sedikit ada di ujian praktik, itu ada 5 materi yang akan diujikan, tentunya ujian praktik yang dilaksanakan akan disesuaikan dengan jenis kendaraannya," tambahnya.

Sementara itu, jika Anda mau memperpanjang atau bikin SIM baru, segini uang yang perlu disiapkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Daftar biaya penerbitan/bikin SIM baru:
SIM C : Rp100.000
SIM C I: Rp100.000
SIM C II: Rp100.000

Daftar biaya perpanjangan SIM:
SIM C: Rp75.000
SIM C I: Rp75.000
SIM C II: Rp75.000

Berita Terkait
hitlog-analytic