Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Polisi Akan Sita Sepeda atau KTP Pesepeda Nakal?

Polisi bakal tilang pesepeda
Sumber :

100kpjPesepeda kembali menjadi sorotan publik, karena hampir setiap akhir pekan selalu ada saja cerita tentang pesepeda. Akhir pekan lalu pemotor menggunakan pelat AA viral di media sosial, lantaran karena kesal pemotor tersebut melakukan reaksi marah.

Foto aksi marah pemotor tersebut viral di media sosial, pemotor tersebut kesal lantaran jalan atau jalur yang digunakannya dipenuhi oleh sepeda. Padahal pesepeda memiliki jalur sepeda, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang keselamatan pesepeda di Jalan.

Peraturan tersebut bisa menjadi landasan bagi polisi untuk menindak pesepeda nakal, yang tidak tertib. Bahkan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akan segera memberlakukan sanksi tilang kepada pesepeda yang melakukan pelanggaran. 

Apabila tilang sudah mulai dilakukan, ada wacana sepeda atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pelanggar yang akan disita. "Barang bukti apa yang akan disita, apakah sepedanya, apa KTP-nya," ungkap Komisaris Besar Polisi, Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dikutip dari Viva, Rabu 2 Juni 2021.

Pesepeda di jalur khusus

Lebih lanjut menurut Sambodo, pihaknya akan kembali melakukan koordinasi dengan Criminal Justice System, pekan depan. Hal ini guna membahas Standar Operasional Prosedur (SOP) penilangan kepada pesepeda bandel. 

Setelah itu, kepolisian akan melakukan sosialisasi soal apa yang akan disita jika pesepeda melanggar. Tapi, Sambodo menekankan, sebelum melakukan penilangan, pihaknya tetap mengedepankan upaya edukasi dan preventif dengan meminta pesepeda tidak keluar jalur sepeda.

"Penindakan itu last option kalau misalnya edukasi dan upaya preventif serta patroli yang dilakukan belum bisa mengubah keadaan," katanya.

Seperti diketahui, selain jalur sepeda yang telah disediakan para pesepeda pun boleh melintasi jalan layang Casablanca, pada hari Sabtu-Minggu mulai dari jam 05.00 WIB hingga 08.00 WIB.

Selain itu, pesepeda juga boleh melintas pada jalur tambahan pop up Sudirman-Thamrin, untuk hari Senin hingga Jumat jam 05.00 WIB hingga jam 06.30 WIB. Jadi selain jadwal tersebut, ada pesepeda yang melintas jalur tersebut maka akan mendapatkan sanksi.

Baca juga: Pengendara Beat Plat AA Viral Usai Acungkan Jari Tengah ke Pesepeda

Berita Terkait
hitlog-analytic