Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

SIM Online Diresmikan, Begini Cara Bayarnya

Surat Izin Mengemudi
Sumber :

100kpjSurat Izin Mengemudi alias SIM adalah syarat wajib yang harus dimiliki oleh para pengendara kendaraan, selain lisensi berkendara SIM juga sebagai identitas pengendara kala berkendara.

Disamping itu, selain tilang elektronik yang saat ini sudah berlaku secara nasional, masih ada tiga dari empat program unggulan yang akan dilakukan oleh Kapolri, Jendral (Pol) Listyo Sigit Prabowo, termasuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.

Sehingga nantinya pemilik atau pemohon SIM tidak perlu lagi datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM, atau bikin SIM baru. Cukup dengan mengakases aplikasi melalui ponsel dari rumah, SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar. Begitu pula untuk program ujian tulis semua SIM baru yang prosesnya dijalankan secara daring.

Nah, pada hari ini Selasa 13 April 2021 Korps Lalu Lintas Polri hari ini resmi meluncurkan aplikasi Surat Izin Mengemudi Nasional Presisi, atau biasa disingkat menjadi Sinar. Tujuannya adalah untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Surat Izin Mengemudi.

Peluncuran dilakukan langsung oleh Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan disaksikan oleh beberapa pejabat penting, termasuk Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.

Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka, tanpa harus datang ke Satpas. Mulai dari cek kondisi psikologi, hingga mengisi data pribadi untuk proses perpanjangan.

Kami harapkan masyarakat bisa mendapatkan layanan perpanjangan SIM, cukup melalui aplikasi yang ada di ponsel,” ujar Kapolri, dikutip VIVA Otomotif dari laman YouTube NTMC Polri, Selasa 13 April 2021.

Saat ini aplikasi tersebut baru bisa dipakai untuk memperpanjang masa berlaku. Nantinya, kata Kapolri, akan dikembangkan sehingga bisa digunakan untuk membuat SIM baru.

Smart SIM.

Karena secara online maka pembayarannya pun dilakukan secara online, menurut Kombers Pol Jati, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri menjelaskan bahwa, metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking atau Internet Banking.

“Bisa dari bank atau channel pembayaran apa pun, sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA),” tuturnya.

Artinya, pilihan pembayaran online lain seperti ecommerce atau bahkan menyetor ke minimarket, sampai saat ini belum bisa dilakukan. Meski demikian, Korlantas akan terus melakukan pengembangan.

“Lewat minimarket tidak bisa, harus melalui VA. Kalau minimarket ada ATM-nya bisa, tapi melalui transfer. Ke depan akan kerja sama dengan mitra pembayaran lain,” pungkas Jati.

Baca juga: Masuk Bulan Puasa, Ini Tarif Resmi SIM Baru dan Perpanjangan

Berita Terkait
hitlog-analytic