Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Masuk Bulan Puasa, Ini Tarif Resmi SIM Baru dan Perpanjangan

Surat Izin Mengemudi
Sumber :

100kpjSurat Izin Mengemudi alias SIM adalah syarat wajib yang harus dimiliki oleh para pengendara kendaraan, apalagi memasuki bulan puasa yang biasanya mobilitas menjadi lebih banyak.

Disamping itu, selain tilang elektronik yang saat ini sudah berlaku secara nasional, masih ada tiga dari empat program unggulan yang akan dilakukan oleh Kapolri, Jendral (Pol) Listyo Sigit Prabowo, termasuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.

Sehingga nantinya pemilik atau pemohon SIM tidak perlu lagi datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM, atau bikin SIM baru. Cukup dengan mengakases aplikasi melalui ponsel dari rumah, SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar. Begitu pula untuk program ujian tulis semua SIM baru yang prosesnya dijalankan secara daring.

“Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat,” ungkap Irjen Pol Istiono, Kepala Korlantas Polri, dikutip dari Korlantas.

Surat Izin Mengemudi

Kakorlantas berharap keempat program itu, termasuk layanan SIM Online, sudah bisa diselesaikan sebelum Lebaran. “Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan, layanan dimaksud bisa diunduh melalui App Store ataupun Play Store. Tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas. Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.

Berita Terkait
hitlog-analytic