Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Masuk Bulan Puasa, Ini Tarif Resmi SIM Baru dan Perpanjangan

Surat Izin Mengemudi
Sumber :

“Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan,” jelasnya.

Pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru. Meski demikian, Dirregident belum bisa memastikan layanan dimaksud akan menggantikan program Samsat Online Nasional yang tengah berjalan.

Surat Izin Mengemudi.

Perlu diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya. Adapun untuk masa berlaku tetap lima tahun. Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti penerbitan SIM baru untuk SIM A Rp120 ribu, SIM B1 Rp120 ribu, SIM B2 RP120 ribu, SIM C Rp100 ribu, SIM CI Rp100 ribu, SIM CII Rp100 ribu, SIM D Rp50 ribu, SIM DI RP50 ribu, SIM Internasional Rp250 ribu.

Sementara untuk perpanjangan SIM, SIM A Rp80 ribu, SIM B1 Rp80 ribu, SIM B2 Rp80 ribu, SIM C RP75 ribu, SIM CI Rp75 ribu, SIM CII Rp75 ribu, SIM D Rp30 ribu, SIM DI Rp30 ribu dan SIM Internasional Rp225 ribu. Sedangkan persyaratan yang dibutuhkan antara lain: 1. E-KTP asli & fotokopi 2. Lulus tes kesehatan 3. Lulus ujian teori & praktik (SIM baru) 4. SIM asli (Proses perpanjangan).

Jangan lupa ada biaya tambahan juga untuk tes kesehatan Rp25 ribu, asuransi Rp30 ribu, jadi misalnya untuk perpanjang SIM C dengan tarif Rp75 ribu dengan biaya tambahan tersebut maka total untuk perpanjang SIM C biayanya Rp130 ribu

Berita Terkait
hitlog-analytic