Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

SIM Online Diresmikan, Begini Cara Bayarnya

Surat Izin Mengemudi
Sumber :

100kpjSurat Izin Mengemudi alias SIM adalah syarat wajib yang harus dimiliki oleh para pengendara kendaraan, selain lisensi berkendara SIM juga sebagai identitas pengendara kala berkendara.

Disamping itu, selain tilang elektronik yang saat ini sudah berlaku secara nasional, masih ada tiga dari empat program unggulan yang akan dilakukan oleh Kapolri, Jendral (Pol) Listyo Sigit Prabowo, termasuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.

Sehingga nantinya pemilik atau pemohon SIM tidak perlu lagi datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM, atau bikin SIM baru. Cukup dengan mengakases aplikasi melalui ponsel dari rumah, SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar. Begitu pula untuk program ujian tulis semua SIM baru yang prosesnya dijalankan secara daring.

Nah, pada hari ini Selasa 13 April 2021 Korps Lalu Lintas Polri hari ini resmi meluncurkan aplikasi Surat Izin Mengemudi Nasional Presisi, atau biasa disingkat menjadi Sinar. Tujuannya adalah untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Surat Izin Mengemudi.

Peluncuran dilakukan langsung oleh Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan disaksikan oleh beberapa pejabat penting, termasuk Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.

Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka, tanpa harus datang ke Satpas. Mulai dari cek kondisi psikologi, hingga mengisi data pribadi untuk proses perpanjangan.

Berita Terkait
hitlog-analytic