Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

SIM Online Diresmikan, Begini Cara Bayarnya

Surat Izin Mengemudi
Sumber :

Kami harapkan masyarakat bisa mendapatkan layanan perpanjangan SIM, cukup melalui aplikasi yang ada di ponsel,” ujar Kapolri, dikutip VIVA Otomotif dari laman YouTube NTMC Polri, Selasa 13 April 2021.

Saat ini aplikasi tersebut baru bisa dipakai untuk memperpanjang masa berlaku. Nantinya, kata Kapolri, akan dikembangkan sehingga bisa digunakan untuk membuat SIM baru.

Smart SIM.

Karena secara online maka pembayarannya pun dilakukan secara online, menurut Kombers Pol Jati, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri menjelaskan bahwa, metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking atau Internet Banking.

“Bisa dari bank atau channel pembayaran apa pun, sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA),” tuturnya.

Artinya, pilihan pembayaran online lain seperti ecommerce atau bahkan menyetor ke minimarket, sampai saat ini belum bisa dilakukan. Meski demikian, Korlantas akan terus melakukan pengembangan.

“Lewat minimarket tidak bisa, harus melalui VA. Kalau minimarket ada ATM-nya bisa, tapi melalui transfer. Ke depan akan kerja sama dengan mitra pembayaran lain,” pungkas Jati.

Berita Terkait
hitlog-analytic