Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Ini Akibat Jika Tutupi Pelat Nomor Agar Bebas dari Tilang Elektronik

Pemotor pelanggar jalur busway
Sumber :

100kpjTilang elektronik saat ini sedang menjadi perbincangan banyak orang, maklum tilang dengan menggunakan kamera ETLE ini adalah salah satu program 100 hari kerja, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo saat menjadi Kapolri.

Program tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE) menjadi solusi tagar idak terjadi penyalahgunaan wewenang polisi lalu lintas, sehingga semua jenis pelanggaran bisa diketahui dan dilakukan penindakan.

Sistem ETLE ini diberlakukan secara nasional, di 12 wilayah Polda. Sebanyak 244 unit kamera dipasang untuk memantau jalanan 24 jam sehari. Semua pelanggaran bisa dikenali berkat adanya perangkat lunak berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence, serta internet of things dan big data.

Sehingga nantinya setiap pelanggaran akan direkam, dan kemudian buktinya dikirim ke yang bersangkutan. Proses ini dianggap efektif, karena tidak lagi ada interaksi antara petugas dengan pengguna jalan.

Tilang elektronik

Nah, karena identitas pengendara yang melanggar itu didapat lewat pelat nomor, sehingga menurut Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, upaya menutupi nomor polisi sepeda motor agar data kendaraan tidak bisa terdeteksi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dinilai percuma.

Lebih lanju Sambodo menjelaskan, upaya tersebut dipastikan tidak akan berhasil membuat mereka tidak kena tilang.

Kata dia, apabila ada pengendara yang menutupi nomor polisi kendaraan roda duanya akan langsung dikejar oleh petugas di lapangan.

"Ya sudah ada beberapa masyarakat yang mencoba menutup pelat nomor dan tetap melakukan pelanggaran," ungkap Sambodo, dikutip dari Viva, Rabu 24 Maret 2021.

Mengapa tindakan menutup pelat nomor itu percuma? Sambodo menyebutkan karena ada anggotanya di-back office yang memantau ETLE. Bila ditemukan pengendara yang menutupi pelat nomornya dengan tangan maka akan dilaporkan langsung ke petugas di lapangan untuk dikejar.

"Begitu yang bersangkutan menutup kameranya terpantau di kamera kita. Di TMC itu ada operator HT, dia menginformasikan kepada petugas di lapangan dan kemudian kita kejar ataupun kalau dia melewati persimpangan tertentu yang ada anggotanya kita tangkap," pungkas Sambodo.

Baca juga: Pengendara di Jakarta Dipantau oleh 98 Kamera, Ini Lokasinya

Berita Terkait
hitlog-analytic