Catat! 5 Tahapan Tilang Elektronik ETLE sampai Bayar Dendanya
100kpj – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah resmi diberlakukan pada Selasa 23 Maret 2021. Persemian dilakukan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Penerapan ETLE ini memang terobosan Korlantas Polri untuk mewujudkan dan mendukung program kerja 100 hari Kapolri. Pada tahap pertama, ETLE disebar ke 12 kepolisian daerah dengan 244 kamera tilang elektronik.
Baca Juga: Kini Blokir STNK Mobil dan Motor yang Dijual Cukup dari Rumah
“Hari ini kita luncurkan 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 provinsi. Ke depannya secara bertahap akan kita kembangkan menjadi 34 provinsi, dan setiap Ibu Kota, Kabupaten, Kota Madya, nanti akan kita gelarkan,” ujar Kapolri, seperti dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Lalu bagaimana tahapan dari tilang ETLE ini, hingga si pelanggar harus membayar denda atas kesalahannya? Berikut ini adalah mekanisme tilang menggunakan metode ETLE.
1. Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

86 Ribu Lebih Kendaraan Kena Tilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Ini Pelanggaran Terbanyak

Polisi Terapkan Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran 2024, Catat Lokasi dan Jadwalnya

9.183 Pengendara Kena Tilang Selama 9 Hari Operasi Keselamatan Jaya 2024

Polisi Gelar Operasi Keselamatan Mulai Hari Ini Tanpa Razia, Bidik Pelanggaran Ini

Viral Pria Tua Bersorban Doakan Polisi Kena Azab karena Kesal Kena Tilang

Polisi Incar 11 Pelanggaran Lalu Lintas pada Operasi Keselamatan 4-17 Maret 2024

Viral Pengemudi Xpander Kena Tilang Polisi dan Diajak Masuk ke Mobil Patwal, Ada Apa?

Cara Cek Pajak Kendaraan Wilayah Jabar Kini Lebih Mudah, Online via Aplikasi Sambara atau Lewat SMS!

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

Kenali Kelebihan Motor Kopling, Pilihan Tepat Kendaraan dan Hemat Biaya untuk Anda!

STNK Hilang? Simak Biaya dan Cara Mengurusnya Agar Cepat Tuntas
