Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Asyik Polisi Bikin Posko Layanan Perbaikan SIM Rusak dan Hilang

Surat Izin Mengemudi
Sumber :

Sedang untuk SIM hilang, pemohon wajib melampirkan surat keterangan Rt/RW warga terdampak banjir,surat kehilangan dari pihak Kepolisian dan juga surat sehat dari dokter. “Tentu SIM nya juga masih berlaku (belum ekspayed),” jelasnya.

Dirlantas menegaskan, kegiatan layanan posko untuk pergantian SIM hilang dan rusak ini akan dilakukan tiap hari di lokasi yang terdampak banjir dengan menerapkan anjuran Protokol Kesehatan (Prokes).

“Kita akan mobile tiap hari. Berlokasi di tempat yang terkena imbas banjir, agar layanan kami ini menjangkau semua masyarakat,” pungkasnya.

Baca juga: Jangan Cemas, Ini Cara-cara Mengurus SIM Hilang dan Bikin Baru

Berita Terkait
hitlog-analytic