Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Asyik Polisi Bikin Posko Layanan Perbaikan SIM Rusak dan Hilang

Surat Izin Mengemudi
Sumber :

100kpjSurat Izin Mengemudi alias SIM memang wajib dimiliki oleh para pengendara di Indonesia, baik kendaraan roda dua maupun roda empat karena telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.

Bukan hanya agar tidak ditilang polisi, karena SIM memiliki tiga fungsi yang sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 86.

Pertama SIM untuk bukti kompetensi mengemudi, kedua SIM untuk registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas pengemudi. Sementara fungsi ketiga, data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Nah, karena pentingnya fungsi dari SIM makanya polisi mendirikan posko layanan perbaikan SIM rusak dan hilang. Seperti yang dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, yang membuka posko di Posyandi RW 01, Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Ilustrasi SIM

“Layanan publik bagi warga yang terkena dampak banjir kemarin, ada yang SIM nya tercecer atau hilang bahkan rusak bisa langsung datang ke posko kami. Nanti akan kami layani dan ganti SIM-nya,” ungkap Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri. 

Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon SIM adalah, melampirkan surat dari RT/RW yang menyatakan jika warga tersebut korban banjir, Surat Keterangan sehat dari dokter, fisik SIM (jika rusak) dan masih berlaku. “Jika SIM rusak wajib bawa kartu SIM nya dan surat keterangan RT dan RW,” tambahnya.

Berita Terkait
hitlog-analytic