100kpj – Surat Izin Mengemudi atau SIM wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor. Untuk bisa mendapatkan SIM harus mengunjungi Polres atau Polda sesuai domisili.
Dalam proses pembuatan SIM akan ada dua jenis ujian yang harus dilalui, yakni teori dan praktik. Ujian teori dilakukan guna mengetahui pengetahuan kita soal aturan lalu lintas.
Sedangkan ujian praktik untuk memastikan bahwa pemohon benar-benar bisa mengoperasikan kendaraan bermotor. Hingga kini, kedua ujian tersebut dilakukan secara offline.
Akan tetapi, nantinya bisa dilakukan secara online dan pastinya pemohon harus memiliki kuota internet di smartphone miliknya. Ini berdasarkan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.