“Di sini terjadi pemerkosaan atau pemaksaan seks oleh Baharuddin Hafid, dan bersumpah untuk membantu memenangkan Pengadu I (PD) sebagai caleg dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Majelis DKPP, Dr. Alfitra Salamm saat membacakan sanksi dalam sidang putusan sebanyak 11 perkara di Ruang Sidang DKPP, Rabu 4 November 2020.
Diketahui, setelah memperkosa Baharuddin juga sempat meminta sejumlah barang mewah kepada caleg Perindo tersebut. Barang mewah yang dimaksud meliputi Iphone 6S Plus, sepatu Everbest, DC, sneaker, jam tangan dan lain-lain.
Atas perlakuan bejatnya tersebut, sosok Ketua KPU Jeleponte itu menyita perhatian. Tak terkecuali soal harta kekayaan yang dimilikinya, mengingat sangat berani menodong caleg dengan meminta sejumlah uang hingga barang-barang branded.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Baharuddin Hafid hanya memiliki harta Rp527,55 juta dengan catatan hutan Rp162,9 juta pada 2019. Bukan tergolong pegawai negeri yang tajir atau kaya raya.