“Over kredit di bawah tangan memang terlihat lebih cepat, namun sangat lemah dari sisi hukum, dan dilarang dalam undang-undang,” ujar Financial Educator dan Riset Lifepal marketplace asuransi, Aulia Akbar dalam keterangan resminya, Rabu 21 Oktober 2020.
Diketahui, larangan over kredit tanpa pemberitahuan kepada lembaga peminjaman uang alas lising sudah dijelaskan cukup lengkap di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 23 ayat (2).
Dalam UU itu dijelaskan Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain, benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Sebelumnya Head of Communication and Event PT Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto pernah menyarankan, calon pembeli harus waspada saat membeli mobil over kredit. Salah satu kerugiannya hilangnya jaminan asuransi kendaraan.
“Mobil kredit, kalau yang over kredit itu asuransi batal ya. Banyak orang enggak tahu. Dianggapnya mobil over kredit nerusin cicilan, asuransinya juga nyambung. Padahal enggak bisa," kata Iwan saat ditemui VIVA.co.id.