100kpj – Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI, melalui sidang paripurna yang digelar Senin 5 Oktober 2020. Pengesahan Omnibus Law menjadi Undang-Undang tentu menimbulkan kontroversi.
Sebab regulasi tersebut dianggap merugikan para pekerja. Tercatat sebanyak 7 fraksi menyetujui RUU Cipta Kerja disahkan, hanya ada dua partai yang menolaknya seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat.
Ada beberapa aturan kontroversi dalam RUU Cipta Kerja. Salah satunya yang menjadi sorotan serikat buruh adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) menjadi upah minimum provinsi (UMP).
Adanya penghapusan tersebut, upah pekerja dinilai akan lebih rendah. Mengingat dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pekerja tidak boleh mendapatkan upah di bawah minimum baik UMP dan UMK.