Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Merugikan Negara, Koleksi Mobil Bupati Bengkalis Mengejutkan

Bupati Bengkalis
Sumber :

100kpjBupati Bengkalis, Amril Mukminin akhirnya divonis hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Jaksa meyakini Amril terbukti sah dan meyakinkan telah menerima suap dan gratifikasi secara berlanjut. "Menuntut, agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Amril Mukminin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ungkap Takdir Suhan, Jaksa KPK, dikutip dari Viva, Kamis 1 Oktober 2020.

Dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai Amril tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara itu, untuk hal yang meringankan, jaksa menilai Amril telah mengembalikan seluruh uang suap yang diterimanya, bersikap sopan selama proses persidangan, dan belum pernah dihukum. "Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya," ujar jaksa.

Amri Mikminin Bupati Bengkalis

Kasus Bupati Bengkalis

Jaksa meyakini Amril menerima suap dari Ichsan Suaidi selaku dirut PT Citra Gading Asritama (CGA). Uang suap dengan total SG$520 ribu itu diterima Amril Mukminin agar mengupayakan PT CGA menggarap proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning.

Selain itu, jaksa meyakini Amril terbukti menerima gratifikasi dengan total Rp12,7 miliar dari Jonny Tjoa selaku pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera.

Berita Terkait
hitlog-analytic