Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Awas Ketipu, Ini Modus Lelang Mobil Bekas Yang Bikin Konsumen Rugi

Proses lelang mobil
Sumber :

100kpj – Tidak semua orang mampu membeli mobil baru secara tunai. Salah satu jalan mendapatkan mobil dalam kondisi baru adalah melakukan pembelian dengan cara kredit, karena uang yang digelontorkan hanya untuk DP.

Tapi tidak semua orang suka terlibat hutang, karena mereka perlu membayar cicilan setiap bulan. Maka mobil bekas menjadi jalur alternatif, selain harganya lebih terjangkau, pilihan model atau brand mobil bekas dipasaran cukup banyak.

Baca juga: Cara Jitu Dapat Mobil Bekas Harga Murah Saat Mengikuti Lelang

Gudang pelelangan mobil bekas milik PT Auksi

Agar Tidak Tertipu Beli Mobil Bekas Lelang 

Ada banyak cara untuk mendapatkan mobil bekas sesuai keinginan. Salah satunya adalah melalui proses pelelangan, namun ada beberapa hal penting yang wajib diperhatikan sebelum mengikuti lelang mobil bekas, agar tidak tertipu.

Terutama calon konsumen yang baru pertama kali mengikuti lelang, sebab cukup banyak oknum yang mengatasnamakan balai lelang dengan iming-iming harga mobil lebih murah. Lalu seperti apa caranya agar terhindar dari penipuan?

Ilustrasi mobil bekas

Operation Head PT Balai Lelang Asta Nara Jaya (Auksi), Bady Qadarsyah mengatakan, perhatikan nama perusahaan, dan kredibilitas penyedia jasa lelang. Selain itu jangan mudah percaya dengan proses lelang online yang beredar di jagat maya.

“Karena di Indonesia balai lelang itu jumlahnya lebih dari 90 perusahaan. Khusus otomotif sendiri yang terdaftar di balai keuangan lumayan cukup banyak,” ujarnya melalui acara virtual Forwot, Kamis 13 Agustus 2020.

Lebih lanjut Bady menjelaskan, sangking banyaknya balai lelang khusus otomotif, dalam waktu 7 hari hanya satu hari mereka libur. Menurutnya dalam satu pekan, mungkin hanya hari minggu libur atau tidak ada pelelangan otomotif.

“Jadi setiap hari ada. Balai lelang apa yang resmi, karena banyak sekali kami temukan di internet orang mengaku balai lelang, dan yang tidak memiliki kekuatan hukum, atau tidak punya izin balai lelang banyak,” tuturnya.

Bady menjelaskan agar tidak tertipu, konsumen harus memastikan balai lelang itu memiliki izin, dan memiliki kantor. Selain itu yang tak kalah penting, penyedia jasa lelang memiliki tempat penyimpanan unit yang bisa dilihat konsumen.

“Pahami penjelasan dari panitia lelang, kita harus tahu karena setiap balai lelang terikat dalam undang-undang. Terutama saat pembayaran, dan lain-lain jadi harus dipahami terlebih dahulu,” sambungnya.

 

Berita Terkait
hitlog-analytic