Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Selama 3 Hari Kedepan, Ada Angin Segar Bagi Pelanggar Ganjil Genap

Lokasi perluasan ganjil genap
Sumber :

100kpj – Pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan peraturan ganjil genap di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta yang mulai hari ini Senin, 3 Agustus 2020.

Keputusan pemprov DKI itu mengacu pada Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Menanggapi kembali berlakunya ganjil genap di Jakarta, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah menyiapkan ratusan personel untuk memastikan para pengguna jalan untuk mematuhi aturan tersebut. "Sekitar 127 personel polisi berjaga di pintu-pintu masuk lokasi ganjil genap di Jakarta, ungkap Sambodo yang dikutip dari NTMC Polri, Senin, 3 Agustus 2020.

Ganjil Genap Jakarta

Namun ada angin segar bagi para pelanggar ganjil genap, pasalnya Dirlantas memastikan selama tiga hari kedepan, terhitung mulai hari ini Senin 3 Agustus 2020, petugas polisi hanya akan melakukan sosialisasi, artinya hingga tanggal 5 Agustus 2020 tidak ada penindakan tilang.

“Selama 3 hari ini, kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu. Artinya, Senin, Selasa, Rabu kami belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara e-TLE,” tuturnya.

Petugas Kepolisian memeriksa kendaraan yang melintas saat PSBB

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito menjelaskan, pemberlakuan sistem ini karena Jakarta masih menghadapi masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Di sisi lain, masyarakat juga masih tetap harus bekerja.

“Angka penyebaran COVID-19 di Jakarta masih tinggi, kami harus tetap membagi dua shift kerja. Tujuannya, agar mereka memahami berada di lingkungan yang aman, sehat dan tetap produktif," kata Syafrin.

Sebagai informasi, waktu penerapan ganjil genap Jakarta dari pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Pemberlakuan ini merupakan hasil rapat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) pada Kamis 30 Juli 2020.

Baca juga: Ganjil Genap Diberlakukan, Halte TransJakarta Ramai Didesaki Penumpang

Berita Terkait
hitlog-analytic