Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Berlaku Pekan Depan, Ini 25 Ruas Jalan di DKI yang Kena Ganjil Genap

Ganjil Genap Jakarta
Sumber :

Meskipun ganjil genap diberlakukan kembali, pembatasan kapasitas angkutan umum dipastikannya juga tetap dilakukan untuk menjaga penerapan protokol kesehatan.

"Dari data yang ada terdapat kenaikan jumlah penumpang angkutan umum pada masa PSBB transisi dibandingkan dengan pada PSBB terpantau meningkat kurang lebih sebesar 19,86 persen," imbuh Syafrin.

Baca Juga:
Jual Bensin Eceran Bisa Dipenjara 3 Tahun, Bagaimana Penjelasannya?

Ingat! Ganjil Genap di Jakarta Kembali Diberlakukan Lagi Pekan Depan

Lokasi perluasan ganjil genap

Ganjil genap akan diberlakukan di 25 ruas jalan Jakarta pada Senin-Jumat. Pada pagi hari berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sore hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB.

25 ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil genap, yaitu:
1. Jalan Pintu Besar Selatan;
2. Jalan Gajah Mada;
3. Jalan Hayam Wuruk;
4. Jalan Majapahit;
5. Jalan Medan Merdeka Barat;
6. Jalan M.H. Thamrin;
7. Jalan Jenderal Sudirman;
8. Jalan Sisingamangaraja;
9. Jalan Panglima Polim;
10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;

11. Jalan Suryopranoto;
12. Jalan Balikpapan;
13. Jalan Kyai Caringin;
14. Jalan Tomang Raya;
15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
16. Jalan Gatot Subroto;
17. Jalan M.T. Haryono;
18. Jalan H.R. Rasuna Said;
19. Jalan D.I. Panjaitan;
20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;
21. Jalan Pramuka;
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari
Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro;
23. Jalan Kramat Raya;
24. Jalan St. Senen; dan
25. Jalan Gunung Sahari.

Berita Terkait
hitlog-analytic